Showing posts with label Geothermal Development. Show all posts
Showing posts with label Geothermal Development. Show all posts

Sunday, February 1, 2015

ITB International Geothermal Workshop 2015

Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Program Studi Magister Terapan Teknik Panas Bumi (Geothermal) akan menyelenggarakan acara International Geothermal Workshop di bulan Maret 2015 mendatang. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Program Studi Teknik Panas Bumi ITB dan tahun ini memasuki tahun ke-4 sejak diselenggarakan untuk pertama kalinya pada tahun 2012.

ITB International Geothermal Workshop (IIGW) kali ini mengambil tajuk "Strengthening the role of human resources for geothermal development" yang diharapkan memberikan angin segar bagi riset, inovasi, dan kemajuan eksplorasi di bidang energi geothermal atau panas bumi. Agenda IIGW 2015 terdiri dari Workshop, Field Trip / Field Camp, dan Photo Contest. Workshop merupakan agenda wajib sedangkan dua agenda lainnya adalah agenda tambahan.

Workshop diselenggarakan dari tanggal 18-19 Maret 2015. Hari pertama Workshop akan diisi oleh Plenary Discussion selanjutnya hari kedua akan diisi oleh Plenary Discussion (lanjutan) dan Technical Session. Plenary Discussion merupakan diskusi terbuka dan interaktif yang menghadirkan beberapa pakar geothermal. Diskusi ini bertujuan untuk membahas dan mencoba mencari solusi atas permasalahan-permasalahan terkini yang dihadapi oleh industri geothermal. Di sisi lain, acara Technical Session akan menampilkan presentasi tulisan-tulisan ilmiah dari para akademisi dan praktisi industri geothermal.

Field Trip / Field Camp akan diselenggarakan tanggal 20 Maret 2015 atau sehari setelah workshop. Peserta dapat memilih apakah akan mendaftar untuk mengikuti Field Trip ataukah mendaftar untuk mengikuti Field Camp. Tidak dimungkinkan untuk mengikuti kedua acara ini karena diselenggarakan pada saat bersamaan. Destinasi Field Trip adalah ke salah satu lapangan geothermal di Jawa Barat. Sedangkan Field Camp akan mengambil tempat di daerah sekitar Tangkuban Parahu dan Ciater.

Photo Contest adalah agenda tambahan untuk memeriahkan rangkaian IIGW 2015. Kontes foto ini terbuka untuk umum dan mengambil tema "Geothermal Energy in Indonesia", termasuk semua aspek dari energi geothermal atau panas bumi. Foto yang diperbolehkan adalah foto original tanpa ada perlakukan digital editing apa pun kecuali cropping dan resizing. Foto dalam format JPG dengan ukuran maksimum 300 dpi dan tidak lebih dari 5 MB. Setiap peserta kontes dibatasi hanya boleh mengirimkan 2 foto untuk dilombakan.

Informasi lebih lanjut mengenai 4th IIGW 2015 ini dapat dilihat di website resmi geothermal itb.

Saturday, December 28, 2013

Beberapa Kesalahan Penafsiran Tentang Panas Bumi

Several misunderstanding related to basic geothermal concepts have been found in communities. These facts have led to incorrect way in see the geothermal energy. Regarding to these issues, at this moment we will explain several important aspects about basic geothermal concept.

Geothermal sesungguhnya bukan barang baru di dunia ini. Pemanfaatannya pun sudah berlangsung sejak lama. Ketika manusia zaman dahulu mulai menggunakan mata air panas sebagai sarana pemandian, sejak saat itulah energi geothermal mulai dimanfaatkan. Akan tetapi, pemanfaatan geothermal sebagai sumber energi listrik baru terjadi sekitar 100 tahun belakangan, dimulai ketika pembangkit listrik geothermal Larderello beroperasi di Italia tahun 1911. Saat ini, pemanfaatan sumber geothermal terbagi dua, yaitu pemanfaatan langsung contohnya wahana pemandian air panas dan pemanfaatan tidak langsung yaitu sebagai pembangkit tenaga listrik.

Di Indonesia, geothermal dialihbahasakan menjadi panas bumi. Oleh karena itu, dalam artikel ini untuk paragraf selanjutnya akan digunakan istilah Indonesia yaitu panas bumi. Meskipun telah berkembang lama, geothermal atau panas bumi belum begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia sehingga tidak jarang terjadi kesalahan penafsiran. Berikut ini adalah beberapa kesalahan penafsiran tentang panas bumi yang umum terjadi di masyarakat.

1. Panas bumi adalah proses pemanasan yang terjadi di udara (atmosfer)

Hal ini keliru. Panas bumi adalah potensi energi panas yang terkandung di dalam perut bumi. Energi ini terbentuk karena terdapat kondisi geologi yang mendukung. Energi ini terakumulasi pada tempat-tempat tertentu, seperti di dekat daerah gunung api, dan terpendam ribuan meter di bawah permukaan tanah. Sejumlah kecil energi ini ada yang muncul ke permukaan dalam bentuk mata air panas dan fumarola/solfatara. Namun untuk mengekstrak energi yang lebih besar agar dapat digunakan sebagai pembangkit listrik perlu dilakukan pengeboran ke bawah permukaan hingga kedalaman 1500-3000 meter.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Wayang Windu
Gambar: hdmessa.files.wordpress.com/2007/02/wayang-windu-view2.jpg

2. Proses pengusahaan panas bumi adalah proses penambangan

Undang-Undang (UU) Panas Bumi yang berlaku saat ini yaitu UU No. 27 Tahun 2003 masih mengkategorikan kegiatan panas bumi sebagai kegiatan penambangan. Hal ini terasa tidak tepat. Penambangan adalah rangkaian kegiatan penggalian, pemberaian, pemuatan, dan pengangkutan bahan galian. Kegiatan pengusahaan panas bumi jelas berbeda. Untuk mendapatkan energi panas bumi tidak dilakukan dengan cara digali. Energi panas bumi juga bukan materi yang dapat dipindah-tempatkan (diangkut), melainkan harus dipakai di tempat asalnya.

Apa yang dilakukan di dalam kegiatan pengusahaan panas bumi adalah membuat lubang berdiameter 18-27 centimeter (pemboran) dan menanam pipa (casing) dalam lubang tersebut, mengalirkan air panas melalui lubang pipa tersebut ke permukaan untuk memutar turbin, dan setelah itu mengembalikan air panas tersebut ke bawah permukaan melalui lubang lain (sumur re-injeksi). Hal ini tidak jauh berbeda dengan bagaimana caranya memutar kincir air dengan menggunakan aliran air sungai. Apa yang dilakukan adalah mengarahkan aliran air sungai pada bagian atas kincir, sehingga kincir berputar, dan air jatuh setelah memutar kincir dan kembali mengalir ke sungai. Tak ada massa yang hilang, hanya energi potensial air dipinjam untuk memutar kincir. Pada pembangkit listrik geothermal, kincir itu ibarat turbin.

Sumur Panas Bumi (Geothermal Wells) - Pada gambar ini terdapat tiga sumur panas bumi.
Sumur Panas Bumi (Geothermal Wells) - Pada gambar ini terdapat tiga sumur panas bumi.

3. Gas putih yang keluar dari sumur panas bumi adalah asap

Hal ini tidak benar. Asap adalah gas yang muncul sebagai hasil dari proses pembakaran dan umumnya didominasi oleh karbondioksida. Berbeda dengan itu, gas putih yang keluar dari sumur panas bumi dan biasanya terlihat membumbung tinggi ke angkasa ketika sumur sedang dibuka adalah uap air. Sumber daya panas bumi di bawah permukaan terdapat pada media air panas dan / atau uap panas yang kaya senyawa garam, yaitu senyawa ionik yang terdiri dari ion positif dan ion negatif sehingga membentuk senyawa netral. Ketika sumur dibuka, sebagian air panas ini akan berubah menjadi uap putih karena bertemu dengan tekanan atmosfer yang jauh lebih rendah.

Ini adalah uap air (steam), ini bukan asap!
Steam (uap air) is discharging from geothermal well.

4. Proyek panas bumi akan membabat habis hutan

Proyek panas bumi sesungguhnya adalah salah satu bagian dari proyek green energy, yaitu proyek-proyek yang ramah lingkungan. Tentu tidak dapat dihindari untuk memulai proyek di area hutan pada awalnya akan terdapat pembukaan lahan dan penebangan pepohonan pada area-area terbatas. Hal ini adalah untuk membuat jalan, membuat wellpad (tempat berdirinya kepala sumur), jalur pipa, rumah turbin (power house), dan ruangan kantor. Namun, begitu proyek selesai dan pembangkit mulai beroperasi, area tersebut dapat segera dihijaukan kembali. Apa yang tersisa adalah wellpad, jalur pipa, power house, dan kantor yang akan tertutup rindang dan hijaunya pepohonan. Lapangan Panas Bumi Awibengkok - Gunung Salak di Jawa Barat adalah salah satu contoh untuk hal ini. Lapangan ini telah beroperasi puluhan tahun dan berada di dalam area hutan yang terjaga kelestariannya.

Awibengkok - Gunung Salak Geothermal Field
Awibengkok - Gunung Salak Geothermal Field

Demikian dulu yang dapat saya tuliskan saat ini. Mungkin lain waktu akan ada penambahan terhadap list di atas. Jika Anda tertarik untuk mengetahui diagram proses dari sebuah PLTP, silahkan baca artikel ini "Sekilas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi".


Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.

Friday, April 19, 2013

USAID - Star Energy Scholar Award for Geothermal Magister Program at Institut Teknologi Bandung (ITB)

USAID - Star Energy Scholar Award for Geothermal Magister Program at ITB
USAID - Star Energy Scholar Award provide a wide range of oppurtunities for Indonesian citizens to develop their capabilities, skills, and knowledge, by performing a study and research at Magister Program of Geothermal Technology, Institut Teknologi Bandung.

The scholarships will be given to ten (10) magister degree students and will cover tuition and fees, books, and field trip which is required for every student during their study (maximum 4 semester).

Scholarship applicants must have a minimum 3.00/4.00 cumulative GPA from Geology, Geophysics, Mining Exploration, Petroleum, Mechanical Engineering, Physics, Chemical Engineering.  Other specialization will also be considered but for them should have a minimum 3.25/4.00 cumulative GPA. Applicants also must have the minimum TOEFL of 525 or equivalent IELTS of 6.0 and the minimum "Tes Potensi Akademik (TPA)" of 500.

Applicants must provide letter of statement which is express the agreement to enroll as full time student at ITB Geothermal Magister Program. For applicants that are currently employed, letter of permission from employer to leave the work and study full time at ITB Geothermal Magister Program must be provided. All of applicants must be less than 40 years of age by the time of admission (certificate of birth date is required).

Scholarship awardees must agree for termination and cancelation at any time due to spesific reason such as failure to make satisfactory academic progress or failure to complete scholarship award within the period as stipulated under contract between students and academic comittee. Scholarship awardees also must be in charge of being present in all lectures and tutorial, including fulfill the assignments, and sit for the examinations.

For the enrollment mechanism, applicants must register through www.sps.itb.ac.id and download the USAID - Star Energy scholarship application form at:

USAID - Star Energy Scholar Award for Geothermal Magister Program at ITB
Important Dates for USAID - Star Energy Scholarship

For more information, please send email to geothermal@fttm.itb.ac.id or call Secretariat ITB Geothermal Magister Program by phone/fax at 022-2504955. Please share information about this scholarship opportunity to your friends and/or colleagues.

Beside the scholarship above, some scholarships and fellowships are available from Indonesian Government Institutions or Overseas Institutions through ITB or as a special program. For more detail information about the scholarship please visit the link www.sps.itb.ac.id/ind/scholarship. Scholarship which is called as Beasiswa Unggulan (BU) also provided by Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan and informations about this scholarship can be seen at beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id.

Do you want to know about geothermal? Please check here.

Robi Irsamukhti

Saturday, November 3, 2012

Lapangan Panas Bumi Kamojang Dulu dan Sekarang

Tahun 1913, pembangkit listrik komersial pertama yang dibangkitkan dari energi panas bumi atau geothermal beroperasi di Larderello, Italia. Pembangkit tersebut menghasilkan listrik sebesar 250 kilowatt (kW) dengan menggunakan 2 sumur panas bumi bertemperatur 200 hinggga 250 derajat Celcius.

Mengetahui keberhasilan Larderello, Belanda pun mulai ikut melirik energi panas bumi ini. Indonesia yang saat itu adalah negeri jajahan Belanda menjadi daerah yang dilirik. Belanda mulai melakukan survei untuk mencari potensi panas bumi di sekitar daerah Garut, tepatnya di area Kawah Kamojang. Tropenmoseum menyimpan koleksi foto-foto yang menggambarkan keadaan-keadaan awal di sekitar Kawah Kamojang dalam rentang waktu 1910 hingga 1940. Berikut ini salah satu potret yang menggambarkan kegiatan Belanda di sekitar Kawah Kamojang.

A trip by car to the Kawah Kamojang (1920-1937)
A trip by car to the Kawah Kamojang (1920-1937)
Sumber: Tropenmoseum

Seiring dengan kegiatannya di Kawah Kamojang, Belanda membangun rumah di sekitar Kawah Kamojang tersebut yang diperuntukkan bagi Dinas Vulkanologi (Vulkanologische Dienst) saat itu. Berikut ini adalah koleksi foto dari Tropenmoseum yang menggambarkan keadaan tersebut.

Het huis van een mantri van de Vulkanologische Dienst op de Kawah Kamojang
Het huis van een mantri van de Vulkanologische Dienst op de Kawah Kamojang 1917-1931
Sumber: Tropenmoseum

Belanda saat itu berhasil membuktikan bahwa di sekitar Kawah Kamojang benar terdapat potensi energi panas bumi atau geothermal. Pemboran sumur panas bumi pun dilakukan oleh Belanda. Pada tahun 1926, Belanda mengebor sumur yang saat ini dikenal sebagai sumur KMJ-3. Sumur tersebut berhasil menyemburkan uap panas ke permukaan. Berikut ini adalah foto dari sumur KMJ-3 pada tahun 1926.

Sumur KMJ-3 Tahun 1926
Sumur KMJ-3 tahun 1926, sumber: Tropenmoseum.

Kegiatan pengembangan panas bumi yang dilakukan oleh Belanda di Kawah Kamojang tidak berlanjut karena terjadinya Perang Dunia II yang berujung dengan merdekanya Indonesia pada tahun 1945. Setelah merdeka, proyek ini juga tidak dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia hingga beberapa puluh tahun kemudian.

Baru pada tahun 1983, sebuah pembangkit listrik tenaga panas bumi mulai beroperasi secara komersial di daerah Kamojang. Pembangkit pertama tersebut adalah PLTP Kamojang Unit-1 dengan kapasitas 30 megawatt (MW). Pembangkit ini sekaligus menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi pertama di Indonesia.

Lapangan panas bumi Kamojang memiliki karakteristik lapangan dominasi uap. Fluida produksi dari lapangan ini telah berbentuk uap kering ketika sampai di permukaan. Hingga tahun 2012 ini, lapangan panas bumi Kamojang telah beroperasi selama 30 tahun. Saat ini terdapat 4 unit pembangkit yang beroperasi di lapangan tersebut dengan total daya listrik yang dihasilkan adalah 200 MW.

Beberapa bulan lalu saya berkunjung ke Kawah Kamojang dan memotret sumur KMJ-3 yang dahulu dibor oleh Belanda. Sumur ini masih menyemburkan uap panas hingga saat ini. Berikut ini adalah potret dari sumur KMJ-3 yang saya ambil beberapa bulan lalu.

Sumur KMJ-3 Saat Ini (2012)
Sumur KMJ-3 Saat Ini (2012)

PT Pertamina Geothermal Energy yang mengoperasikan lapangan Kamojang saat ini tetap membiarkan sumur KMJ-3 serta daerah di sekitar Kawah Kamojang sebagai tempat wisata. Jika dibandingkan dengan foto-foto Kawah Kamojang tempo dulu dari Tropenmoseum di atas, bentang alam di sekitar Kawah Kamojang tempo dulu dan sekarang terlihat hampir sama saja. Berikut ini adalah potret bentang alam di sekitar Kawah Kamojang yang saya ambil beberapa bulan lalu.

Area sekitar Kawah Kamojang sekarang (2012)
Area di sekitar Kawah Kamojang sekarang (2012)


Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip, mengkopi bahkan menge-teh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.

Tuesday, October 30, 2012

Skema Baru Harga Listrik Panas Bumi 2012

Feed In Tariff Harga Listrik Panas Bumi
Pertengahan tahun 2012 ini yaitu tanggal 16 Agustus 2012 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema baru harga listrik panas bumi. Skema baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada PLN Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PLN Dari PLTP. Skema baru ini menganut konsep feed in tariff.

Dalam konsep feed tariff,  harga listrik panas bumi menjadi bervariasi sesuai dengan daerah dimana listrik tersebut dihasilkan. Konsep ini berbeda dengan konsep sebelumnya yang hanya mematok harga listrik tertinggi yang wajib dibeli oleh PLN dari PLTP. Konsep yang berlaku sebelumnya mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTP selama harga listrik yang ditawarkan oleh PLTP tidak lebih dari 9.7 sen US$ per kilowatt jam (kWh).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 22 Tahun 2012 ini, harga listrik panas bumi bervariasi untuk setiap daerah penghasil, harga listrik pada tegangan tinggi adalah sebagai berikut:


Feed In Tariff Harga Listrik Panas Bumi

Harga di atas berlaku untuk listrik yang dijual oleh PLTP pada tegangan tinggi. Jika jual beli listrik antara PLTP dengan PLN berlangsung di tegangan menengah, maka harga di atas ditambah 1.5 sen US$/kWh. Hal ini bertujuan untuk menarik minat investor agar mau mengembangkan PLTP hingga ke sisi tegangan menengah.

Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini juga menyatakan bahwa harga listrik sebagaimana tercantum dalam tabel di atas mesti dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement / PPA) antara pengembang PLTP dengan PLN dan bersifat final tanpa negosiasi lagi. Ini berarti harga listrik sudah bersifat fix atau tetap. Kalau begitu, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana dengan proses lelang?

Selama ini proyek-proyek PLTP dilelang dengan aturan bahwa pemenang lelang adalah calon pengembang yang mampu memberikan penawaran harga listrik terendah. Jika dengan Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini harga listrik sudah bersifat fix, maka aturan lelang yang selama ini berlaku jelas tidak relevan lagi. Permen ESDM No 22 ini juga tidak mengatur ulang tentang aturan lelang panas bumi. Sepertinya aturan lelang ini bakal diterbitkan kemudian oleh Kementerian ESDM. Tapi setidaknya akan timbul ketidakpastian aturan untuk proses-proses lelang dan negosiasi PPA yang sedang berlangsung saat ini.

Sisi positif dari Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini adalah harga listrik yang ditawarkan bisa menarik minat investor. Ketentuan dalam Permen ESDM tersebut yang menyatakan bahwa harga listrik tersebut sudah bersifat final tanpa negosiasi lagi juga akan mempercepat proses perjanjian jual beli listrik atau PPA antara pengembang PLTP dengan PLN. Semoga regulasi ini memang dapat menjadi pendorong percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia. Bagaimana pun juga, Indonesia harus membangun kemandirian energi secepatnya agar dapat memenuhi serta mengamankan kebutuhan energi nasional.

Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip, mengopi bahkan mengeteh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.

Sunday, September 23, 2012

Tahapan Kegiatan Pengembangan Panas Bumi


Pengembangan suatu area prospek yang diduga memiliki potensi panas bumi atau potensi geothermal menjadi suatu lapangan panas bumi yang mampu menghasilkan energi listrik harus melalui beberapa tahapan kegiatan. Di Indonesia, tahapan kegiatan pengembangan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Turunan dari UU ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Walaupun pada tahun 2010 Pasal 86 pada PP 59 ini diubah melalui PP 70 Tahun 2010, namun PP 59 ini tetap berlaku.

UU 27 Tahun 2003 merinci tahapan kegiatan operasional panas bumi yang terdiri dari:
  1. Survei Pendahuluan
  2. Eksplorasi
  3. Studi Kelayakan
  4. Eksploitasi
  5. Pemanfaatan

Selanjutnya bagian dari kegiatan operasional di atas yang dinyatakan sebagai kegiatan pengusahaan panas bumi menurut UU ini meliputi:
  1. Eksplorasi
  2. Studi Kelayakan
  3. Eksploitasi

PP Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagai turunan dari UU tersebut merinci kembali tahapan kegiatan di atas dengan menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Panas Bumi meliputi:
  1. Survei Pendahuluan
  2. Penetapan dan Pelelangan Wilayah Kerja
  3. Eksplorasi
  4. Studi Kelayakan
  5. Eksploitasi
  6. Pemanfaatan

Berdasarkan UU No 27 Tahun 2003, Survei Pendahuluan bertujuan untuk memperkirakan letak dan keberadaaan sumber daya panas bumi di suatu daerah. Survei Pendahuluan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Namun begitu, Pemerintah dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan. Hasil dari Survei Pendahuluan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Setelah WKP ditetapkan melalui Keputusan Menteri, maka selanjutnya dilakukan Pelelangan WKP tersebut oleh Pemerintah. Jika suatu Badan Usaha memenangkan lelang WKP tersebut, maka kepadanya diberikan Izin Usaha Pertambangan. Luas WKP untuk satu IUP tidak boleh melebihi 200 ribu hektar.

Menurut UU No 27 Tahun 2003, Eksplorasi boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pun Badan Usaha. Akan tetapi, Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi hingga tahap Eksploitasi mesti dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memperoleh IUP. Jangka waktu untuk kegiatan Eksplorasi maksimal 3 tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali masing-masing selama 1 tahun. Jangka waktu untuk Studi Kelayakan maksimal 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir. Sedangkan jangka waktu Eksploitasi adalah 30 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir dan dapat diperpanjang. Jika dalam waktu 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir tidak dilakukan kegiatan Eksploitasi, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh WKP kepada Pemerintah.

Berdasarkan uraian UU di atas, dapat dilihat bahwa waktu yang dibutuhkan oleh suatu WKP Panas Bumi hingga dapat menghasilkan energi listrik bisa mencapai 5-7 tahun sejak IUP diterbitkan. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika pemegang IUP tersebut mampu mempercepat penyelesaian kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan. Hal ini tentu berlaku selama proses birokrasi di Pemerintahan menyangkut berbagai perizinan yang ada berjalan dengan cepat dan efisien.

Sebagai mana diketahui, Indonesia telah menganut sistem standardisasi nasional yang dikenal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pengembangan panas bumi yaitu SNI 13-5012-1998 tentang Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia. Menurut SNI 13-5012-1998, tahapan penyelidikan dan pengembangan panas bumi meliputi:
  1. Penyelidikan Pendahuluan (Reconnaisance Survey)
  2. Penyelidikan Pendahuluan Lanjut
  3. Penyelidikan Rinci
  4. Pemboran Eksplorasi (Wildcat)
  5. Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study)
  6. Pemboran Delineasi
  7. Studi Kelayakan (Feasibility Study)
  8. Pemboran Pengembangan
  9. Pemanfaatan Panas Bumi

Walaupun tahapan yang dinyatakan dalam SNI ini terlihat berbeda dengan yang dinyatakan dalam UU No 27 Tahun 2003, tetapi sebenarnya terdapat kesetaraan antara keduanya, seperti berikut ini:

Kegiatan Pengembangan Panas Bumi
Kegiatan Pengembangan Panas Bumi


Merujuk kepada SNI 13-5012-1998, maka keluaran atau output yang diharapkan dari masing-masing tahapan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Output Kegiatan Pengembangan Panas Bumi
Output Kegiatan Pengembangan Panas Bumi





Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip, mengkopi bahkan menge-teh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.