Tuesday, October 30, 2012

Skema Baru Harga Listrik Panas Bumi 2012

Feed In Tariff Harga Listrik Panas Bumi
Pertengahan tahun 2012 ini yaitu tanggal 16 Agustus 2012 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema baru harga listrik panas bumi. Skema baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada PLN Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PLN Dari PLTP. Skema baru ini menganut konsep feed in tariff.

Dalam konsep feed tariff,  harga listrik panas bumi menjadi bervariasi sesuai dengan daerah dimana listrik tersebut dihasilkan. Konsep ini berbeda dengan konsep sebelumnya yang hanya mematok harga listrik tertinggi yang wajib dibeli oleh PLN dari PLTP. Konsep yang berlaku sebelumnya mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTP selama harga listrik yang ditawarkan oleh PLTP tidak lebih dari 9.7 sen US$ per kilowatt jam (kWh).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 22 Tahun 2012 ini, harga listrik panas bumi bervariasi untuk setiap daerah penghasil, harga listrik pada tegangan tinggi adalah sebagai berikut:


Feed In Tariff Harga Listrik Panas Bumi

Harga di atas berlaku untuk listrik yang dijual oleh PLTP pada tegangan tinggi. Jika jual beli listrik antara PLTP dengan PLN berlangsung di tegangan menengah, maka harga di atas ditambah 1.5 sen US$/kWh. Hal ini bertujuan untuk menarik minat investor agar mau mengembangkan PLTP hingga ke sisi tegangan menengah.

Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini juga menyatakan bahwa harga listrik sebagaimana tercantum dalam tabel di atas mesti dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement / PPA) antara pengembang PLTP dengan PLN dan bersifat final tanpa negosiasi lagi. Ini berarti harga listrik sudah bersifat fix atau tetap. Kalau begitu, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana dengan proses lelang?

Selama ini proyek-proyek PLTP dilelang dengan aturan bahwa pemenang lelang adalah calon pengembang yang mampu memberikan penawaran harga listrik terendah. Jika dengan Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini harga listrik sudah bersifat fix, maka aturan lelang yang selama ini berlaku jelas tidak relevan lagi. Permen ESDM No 22 ini juga tidak mengatur ulang tentang aturan lelang panas bumi. Sepertinya aturan lelang ini bakal diterbitkan kemudian oleh Kementerian ESDM. Tapi setidaknya akan timbul ketidakpastian aturan untuk proses-proses lelang dan negosiasi PPA yang sedang berlangsung saat ini.

Sisi positif dari Permen ESDM No 22 Tahun 2012 ini adalah harga listrik yang ditawarkan bisa menarik minat investor. Ketentuan dalam Permen ESDM tersebut yang menyatakan bahwa harga listrik tersebut sudah bersifat final tanpa negosiasi lagi juga akan mempercepat proses perjanjian jual beli listrik atau PPA antara pengembang PLTP dengan PLN. Semoga regulasi ini memang dapat menjadi pendorong percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia. Bagaimana pun juga, Indonesia harus membangun kemandirian energi secepatnya agar dapat memenuhi serta mengamankan kebutuhan energi nasional.

Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip, mengopi bahkan mengeteh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah meninggalkan komentar, semoga menjadi bacaan yang bermanfaat.