Pengembangan suatu area
prospek yang diduga memiliki potensi panas bumi atau potensi geothermal menjadi
suatu lapangan panas bumi yang mampu menghasilkan energi listrik harus melalui beberapa
tahapan kegiatan. Di Indonesia, tahapan kegiatan pengembangan panas bumi diatur
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Turunan dari UU ini
adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha
Panas Bumi. Walaupun pada tahun 2010 Pasal 86 pada PP 59 ini diubah melalui PP
70 Tahun 2010, namun PP 59 ini tetap berlaku.
UU 27 Tahun 2003 merinci
tahapan kegiatan operasional panas bumi
yang terdiri dari:
- Survei Pendahuluan
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Eksploitasi
- Pemanfaatan
Selanjutnya bagian dari
kegiatan operasional di atas yang dinyatakan sebagai kegiatan pengusahaan panas bumi menurut UU ini meliputi:
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Eksploitasi
PP Nomor 59 Tahun 2007
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagai turunan dari UU tersebut merinci
kembali tahapan kegiatan di atas dengan menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Panas
Bumi meliputi:
- Survei Pendahuluan
- Penetapan dan Pelelangan Wilayah Kerja
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Eksploitasi
- Pemanfaatan
Berdasarkan UU No 27 Tahun
2003, Survei Pendahuluan bertujuan untuk memperkirakan letak dan keberadaaan
sumber daya panas bumi di suatu daerah. Survei Pendahuluan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Namun begitu, Pemerintah dapat
menugaskan pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan. Hasil dari Survei
Pendahuluan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan
(WKP). Setelah WKP ditetapkan melalui Keputusan Menteri, maka selanjutnya
dilakukan Pelelangan WKP tersebut oleh Pemerintah. Jika suatu Badan Usaha
memenangkan lelang WKP tersebut, maka kepadanya diberikan Izin Usaha
Pertambangan. Luas WKP untuk satu IUP tidak boleh melebihi 200 ribu hektar.
Menurut UU No 27 Tahun
2003, Eksplorasi boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pun Badan Usaha. Akan
tetapi, Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi hingga tahap Eksploitasi mesti
dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memperoleh IUP. Jangka waktu untuk kegiatan
Eksplorasi maksimal 3 tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang
sebanyak 2 kali masing-masing selama 1 tahun. Jangka waktu untuk Studi
Kelayakan maksimal 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir. Sedangkan
jangka waktu Eksploitasi adalah 30 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir
dan dapat diperpanjang. Jika dalam waktu 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi
berakhir tidak dilakukan kegiatan Eksploitasi, maka pemegang IUP wajib
mengembalikan seluruh WKP kepada Pemerintah.
Berdasarkan uraian UU di
atas, dapat dilihat bahwa waktu yang dibutuhkan oleh suatu WKP Panas Bumi hingga
dapat menghasilkan energi listrik bisa mencapai 5-7 tahun sejak IUP
diterbitkan. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika pemegang IUP tersebut mampu
mempercepat penyelesaian kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan. Hal ini tentu
berlaku selama proses birokrasi di Pemerintahan menyangkut berbagai perizinan
yang ada berjalan dengan cepat dan efisien.
Sebagai mana diketahui,
Indonesia telah menganut sistem standardisasi nasional yang dikenal sebagai Standar
Nasional Indonesia (SNI). SNI yang berkaitan dengan tahapan kegiatan
pengembangan panas bumi yaitu SNI 13-5012-1998 tentang Klasifikasi Potensi
Energi Panas Bumi di Indonesia. Menurut SNI 13-5012-1998, tahapan penyelidikan
dan pengembangan panas bumi meliputi:
- Penyelidikan Pendahuluan (Reconnaisance Survey)
- Penyelidikan Pendahuluan Lanjut
- Penyelidikan Rinci
- Pemboran Eksplorasi (Wildcat)
- Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study)
- Pemboran Delineasi
- Studi Kelayakan (Feasibility Study)
- Pemboran Pengembangan
- Pemanfaatan Panas Bumi
Walaupun tahapan yang
dinyatakan dalam SNI ini terlihat berbeda dengan yang dinyatakan dalam UU No 27
Tahun 2003, tetapi sebenarnya terdapat kesetaraan antara keduanya, seperti
berikut ini:
![]() |
Kegiatan Pengembangan Panas Bumi |
Merujuk kepada SNI
13-5012-1998, maka keluaran atau output
yang diharapkan dari masing-masing tahapan kegiatan tersebut adalah sebagai
berikut:
![]() |
Output Kegiatan Pengembangan Panas Bumi |
Penulis: Robi Irsamukhti
Copyleft
Silahkan mengutip, mengkopi bahkan menge-teh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.
pagi pak robi, saya Norman Armedia mahasiswa jurusan teknik elektro tingkat akhir, kebetulan ingin membahas ttg geothermal energy di bidang kelistrikannya pak. kalo boleh saya mau minta pendapat bapak ttg geothermal energy pak. boleh saya meminta email bapak? ini email saya pak norman_armedia@yahoo.com
ReplyDeleteSelamat pagi menjelang siang juga Mas Norman. Saya sudah balas ke emailnya, Mas.
ReplyDeleteassalamu'alaikum.
Deletesaya Gusni Lusiana, mahasiswa Fisika UI. saya baru saja masuk peminatan Geofisika, dan sangat tertarik dengan geothermal, melihat tulisan dari bapak sangat menarik mengenai geothermal, saya ingin sekali sharing mengenai geothermal dengan bapak. dapatkah kiranya saya minta email bapak ? email saya gusni.lusiana@ui.ac.id
Waalaikumsalam Gusni Lusiana, terima kasih telah mampir ke blog ini. Silahkan hubungi saya via email ke rangsimpati[at]gmail.com jika ada yang bisa saya bantu untuk kita diskusikan bersama, dengan senang hati.
Deleteasalammualaikum pak saya mahasiswa fakultas hukum Universitas lampung, perkenalkan nama saya Gigih, skripsi saya tentang perizinan usaha geothermal. bisa saya minta alamat email bpak. dalam hal diskusi tentang prosedur perizinan dan pengawasan usaha Geothermal. terima kasih. email: gigihsuciprayudhi@gmail.com
ReplyDeleteWaalaikum salam, Mas. Email saya yaitu irsamukhti[at[gmail.com
DeleteAssalamualaikum pak, saya Izza dari Fakultas Hukum UI. boleh minta tolong cek emailpak? terimakasih..
ReplyDelete