Sunday, September 23, 2012

Tahapan Kegiatan Pengembangan Panas Bumi


Pengembangan suatu area prospek yang diduga memiliki potensi panas bumi atau potensi geothermal menjadi suatu lapangan panas bumi yang mampu menghasilkan energi listrik harus melalui beberapa tahapan kegiatan. Di Indonesia, tahapan kegiatan pengembangan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Turunan dari UU ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Walaupun pada tahun 2010 Pasal 86 pada PP 59 ini diubah melalui PP 70 Tahun 2010, namun PP 59 ini tetap berlaku.

UU 27 Tahun 2003 merinci tahapan kegiatan operasional panas bumi yang terdiri dari:
  1. Survei Pendahuluan
  2. Eksplorasi
  3. Studi Kelayakan
  4. Eksploitasi
  5. Pemanfaatan

Selanjutnya bagian dari kegiatan operasional di atas yang dinyatakan sebagai kegiatan pengusahaan panas bumi menurut UU ini meliputi:
  1. Eksplorasi
  2. Studi Kelayakan
  3. Eksploitasi

PP Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagai turunan dari UU tersebut merinci kembali tahapan kegiatan di atas dengan menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Panas Bumi meliputi:
  1. Survei Pendahuluan
  2. Penetapan dan Pelelangan Wilayah Kerja
  3. Eksplorasi
  4. Studi Kelayakan
  5. Eksploitasi
  6. Pemanfaatan

Berdasarkan UU No 27 Tahun 2003, Survei Pendahuluan bertujuan untuk memperkirakan letak dan keberadaaan sumber daya panas bumi di suatu daerah. Survei Pendahuluan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Namun begitu, Pemerintah dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan. Hasil dari Survei Pendahuluan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Setelah WKP ditetapkan melalui Keputusan Menteri, maka selanjutnya dilakukan Pelelangan WKP tersebut oleh Pemerintah. Jika suatu Badan Usaha memenangkan lelang WKP tersebut, maka kepadanya diberikan Izin Usaha Pertambangan. Luas WKP untuk satu IUP tidak boleh melebihi 200 ribu hektar.

Menurut UU No 27 Tahun 2003, Eksplorasi boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pun Badan Usaha. Akan tetapi, Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi hingga tahap Eksploitasi mesti dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memperoleh IUP. Jangka waktu untuk kegiatan Eksplorasi maksimal 3 tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali masing-masing selama 1 tahun. Jangka waktu untuk Studi Kelayakan maksimal 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir. Sedangkan jangka waktu Eksploitasi adalah 30 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir dan dapat diperpanjang. Jika dalam waktu 2 tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir tidak dilakukan kegiatan Eksploitasi, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh WKP kepada Pemerintah.

Berdasarkan uraian UU di atas, dapat dilihat bahwa waktu yang dibutuhkan oleh suatu WKP Panas Bumi hingga dapat menghasilkan energi listrik bisa mencapai 5-7 tahun sejak IUP diterbitkan. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika pemegang IUP tersebut mampu mempercepat penyelesaian kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan. Hal ini tentu berlaku selama proses birokrasi di Pemerintahan menyangkut berbagai perizinan yang ada berjalan dengan cepat dan efisien.

Sebagai mana diketahui, Indonesia telah menganut sistem standardisasi nasional yang dikenal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pengembangan panas bumi yaitu SNI 13-5012-1998 tentang Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia. Menurut SNI 13-5012-1998, tahapan penyelidikan dan pengembangan panas bumi meliputi:
  1. Penyelidikan Pendahuluan (Reconnaisance Survey)
  2. Penyelidikan Pendahuluan Lanjut
  3. Penyelidikan Rinci
  4. Pemboran Eksplorasi (Wildcat)
  5. Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study)
  6. Pemboran Delineasi
  7. Studi Kelayakan (Feasibility Study)
  8. Pemboran Pengembangan
  9. Pemanfaatan Panas Bumi

Walaupun tahapan yang dinyatakan dalam SNI ini terlihat berbeda dengan yang dinyatakan dalam UU No 27 Tahun 2003, tetapi sebenarnya terdapat kesetaraan antara keduanya, seperti berikut ini:

Kegiatan Pengembangan Panas Bumi
Kegiatan Pengembangan Panas Bumi


Merujuk kepada SNI 13-5012-1998, maka keluaran atau output yang diharapkan dari masing-masing tahapan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Output Kegiatan Pengembangan Panas Bumi
Output Kegiatan Pengembangan Panas Bumi





Penulis: Robi Irsamukhti

Copyleft
Silahkan mengutip, mengkopi bahkan menge-teh, dan menyebarkan materi ini selama menyebutkan penulis dan sumbernya.

7 comments:

  1. pagi pak robi, saya Norman Armedia mahasiswa jurusan teknik elektro tingkat akhir, kebetulan ingin membahas ttg geothermal energy di bidang kelistrikannya pak. kalo boleh saya mau minta pendapat bapak ttg geothermal energy pak. boleh saya meminta email bapak? ini email saya pak norman_armedia@yahoo.com

    ReplyDelete
  2. Selamat pagi menjelang siang juga Mas Norman. Saya sudah balas ke emailnya, Mas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. assalamu'alaikum.
      saya Gusni Lusiana, mahasiswa Fisika UI. saya baru saja masuk peminatan Geofisika, dan sangat tertarik dengan geothermal, melihat tulisan dari bapak sangat menarik mengenai geothermal, saya ingin sekali sharing mengenai geothermal dengan bapak. dapatkah kiranya saya minta email bapak ? email saya gusni.lusiana@ui.ac.id

      Delete
    2. Waalaikumsalam Gusni Lusiana, terima kasih telah mampir ke blog ini. Silahkan hubungi saya via email ke rangsimpati[at]gmail.com jika ada yang bisa saya bantu untuk kita diskusikan bersama, dengan senang hati.

      Delete
  3. asalammualaikum pak saya mahasiswa fakultas hukum Universitas lampung, perkenalkan nama saya Gigih, skripsi saya tentang perizinan usaha geothermal. bisa saya minta alamat email bpak. dalam hal diskusi tentang prosedur perizinan dan pengawasan usaha Geothermal. terima kasih. email: gigihsuciprayudhi@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam, Mas. Email saya yaitu irsamukhti[at[gmail.com

      Delete
  4. Assalamualaikum pak, saya Izza dari Fakultas Hukum UI. boleh minta tolong cek emailpak? terimakasih..

    ReplyDelete

Terima kasih telah meninggalkan komentar, semoga menjadi bacaan yang bermanfaat.